MALUKU, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Desa Kariuw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Langkah ini diambil menyusul pembakaran rumah warga oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (10/4/2022) malam.
Lotharia mengatakan, jam malam diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Jam malam berlaku pukul 20.00 WIT-06.00 WIT.
"Untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya dan harus sepengetahuan petugas di sana," ujar Lotharia di Maluku, Senin (11/4/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait