Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mengunjungi RSUD dr PP Magretti Saumlaki, menyusul kabar terjadinya kekurangan stok obat dan bahan habis pakai di rumah sakit tersebut. (Foto: Antara)

SAUMLAKI, iNews.id - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr PP Magretti Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masih terkendala akibat kekurangan obat-obatan tertentu dan bahan habis pakai. Akibatnya, masyarakat yang berobat di RSUD rujukan Covid-19 itu masih membeli obat dari luar sesuai dengan resep dokter.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase mengatakan, masyarakat terpaksa masih membeli obat dari luar karena upaya pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai oleh pihak rumah sakit belum terlaksana. Kondisi ini membuat banyak pasien mengeluh.

"Sampai saat ini masyarakat masih mengeluh karena masih terjadi kekurangan obat-obatan di RSUD dr PP Magretti. Ini berdasarkan pantauan saya," kata Apolonia di Saumlaki, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, dengar pendapat komisi B dengan pihak RSUD Magretti Saumlaki menyimpulkan pengadaan obat dan bahan habis pakai sampai ini masih terkendala macetnya pembayaran utang ke penyedia. Penyedia obat-obatan bisa meladeni permintaan obat-obatan dan bahan habis pakai jika utang sudah dibayar.

"Penyedia menyatakan permintaan obat untuk tahun 2020 akan dilayani bila utang sebesar Rp3 miliar dilunasi," katanya.

Apolonia mengungkapkan, dana untuk pembayaran utang tersebut baru dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. Namun, rancangannya belum disahkan karena masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia memprediksi, kekurangan obat-obatan dan bahan habis pakai RSUD dr PP Magretti Saumlaki akan terus terjadi hingga Desember 2020. Pasalnya, penetapan APBD Perubahan masih butuh tambahan waktu yang cukup.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan, tiga hari setelah persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD, rancangan perda sudah harus didaftarkan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi. Namun sampai tiga minggu ini belum dilakukan evaluasi," katanya.

Apolonia berharap APBD perubahan dapat segera ditetapkan sehingga secepatnya dilakukan proses pencairan untuk melunasi utang. Jika utang ini sudah lunas, maka pihak penyedia bisa melayani obat-obatan tertentu dan bahan habis pakai di RSUD Magretti Saumlaki.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu mengakui rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020 masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Jika sudah selesai, maka pemerintah daerah akan menyerahkan kepada DPRD untuk segera ditetapkan.

"Kalau tidak ada hal-hal prinsip untuk dilakukan penyesuaian, setelah evaluasi Pemprov Maluku maka langsung proses penetapan. Tetapi kalau ada catatan-catatan dari pemerintah provinsi untuk kami lakukan penyesuaian, maka kami akan segera lakukan dan secepatnya kami sampaikan ke DPRD," katanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network