Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana kasus korupsi dana pembangunan water front city Namlea, Kabupaten Buru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Jumat (13/11/2020). Sebelumnya, terpidana tertangkap di Provinsi Jambi.

Muhammad Ridwan Pattilow diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku pada hari Rabu, (11/10/2020). Dia diamankan di Jalan Sultan Thana RT 017/RW 00 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

“Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 0715 WIT,” katanya, Jumat (13/11/2020).


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network