Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall termasuk arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengujung juga wajib screening dengan aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Dalam aturan PPKM level 3 kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Kegiatan PTM telah dimulai pekan ini untuk jenjang SMP dan SD dimulai pekan depan," katanya.
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran masih diberlakukan 50 persen bekerja dari Rumah dan 50 Persen bekerja di kantor.
Kegiatan peribadahan di rumah ibadah, kegiatan Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, kegiatan di tempat publik, area wisata, kegiatan olahraga atau pertandingan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya,untuk kegiatan hajatan dan resepsi juga dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan ditempat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait