AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut berlaku 1-14 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM di Kota Ambon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, maka PPKM kita perpanjang selama dua minggu," ujar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat (4/3/2022).
Dia menuturkan, kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19, tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Aturan dalam instruksi terbaru sama dengan instruksi sebelumnya yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Sementara untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait