Laporan ini berawal dari pernyataan Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait