JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Putra Romadhoni. Laporan terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo menuturkan, alasan penolakan karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia menyayangkan sikap penolakan tersebut.
"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru,," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait