Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran barang haram ini agar segera lapor ke polisi terdekat," kata Wahyuddin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait