Ilustrasi penangkapan pengedar ganja di Ternate, Maluku Utara. (iNews.id)

TERNATE, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Identitasnya berinisial AW (29) yang ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (30/8/2023) petang.

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit 2 Ipda Fatmawati Sukur hasil pengembangan dari laporan masyarakat 

“Iya benar, pelaku AW diamankan setelah anggota tim mendapat laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Dari tangan AW, polisi mengamankan barang bukti empat saset plastik bening berukuran kecil diduga berinisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,5 gram, serta 1 (satu) unit handphone beserta kartu SIM.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil tes urine, yang bersangkutan positif ganja. Saat ini pelaku AW ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran barang haram ini agar segera lapor ke polisi terdekat," kata Wahyuddin.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network