Pria berinisial FVS berusia 32 tahun ditahan di Rutan Polresta Ambon karena memiliki 178 paket ganja. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon. Sedangkan barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.

"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2/2022) pukul 02.00 WIT," ucapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Rey Tenu di Bandung (Jabar).


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network