Pria berinisial FVS berusia 32 tahun ditahan di Rutan Polresta Ambon karena memiliki 178 paket ganja. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FVS berusia 32 tahun. FVS ditangkap karena diduga sebagai pemilik 178 paket narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja kering seberat 168,36 gram.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Radja Arthur Simamora mengatakan, pelaku yang berdomisili di kawasan Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ini ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.

"Penangkapan pelaku dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara narkoba tanpa izin," ujar Radja Arthur di Ambon, Selasa (15/2/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network