Polda Maluku saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Winda Herman)

Terhadap tiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengungkapkan hingga 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

"Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri atas preemtif berupa sosialisasi sebanyak lima kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali. Kemudian represif sebanyak tujuh kali," katanya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan korbannya anak di bawah umur delapan orang.

Polda Maluku mengimbau setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya. Apalagi yang masih berusia di bawah umur.

"Kami mengimbau orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan dari perbuatan ini, terutama minuman keras," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network