Polda Maluku saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Ambon, Maluku. Ketiganya berperan sebagai muncikari berinisial GR (20), BR (22) dan JK (24).

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan mengatakan, ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai 5 Juni lalu kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muncikari," ujar Sulastri, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, tersangka GR dan BR ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Jalan AM Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023).

Tersangka GR merupakan perempuan yang dalam aksinya memanfaatkan dua anak di bawah umur sebagai korban. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50.000. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp50.000," ujarnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

"JK sudah menjadi muncikari dengan korban anak di bawah umur selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800.000," ucapnya.

Tetapi pada umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200.000 sampai dengan Rp260.000 sekali kencan.

"Profesi yang digeluti mereka ada yang baru dan ada pula yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network