Dari informasi yang diperoleh, kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua pelaku yaitu LP alias BA dan TBD alias T warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untul empat tersangka lain sudah dikantongi identitasnya berinsial TBD alias T, LP alias BA serta L alias BS dan A," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait