Ilustrasi penyitaan BBM ilegal di Seram Bagian Timur. (Foto: Antara)

“Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” ujar Suwandi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network