Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto : Humas Polda Maluku)

Kasus ini ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak Majelis Hakim.

"Putusan Majelis Hakim menolak sepenuhnya permohonan gugatan pemohon dalam hal ini tersangka (RL) dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses praperadilan dimaksud dan kepada tersangka (RL) tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan terhadap dirinya," kata Roem.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network