Menurutnya, keempat tersangka diduga menjual tanah per kapling dengan harga Rp15 juta hingga Rp20 juta yang luas keseluruhannya 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait