Kabid Humas Polda Malut Kombes Polisi Michael Irwan Thamsil didampingi Kabag Wassidik AKBP Hengky Setyawan dan Kasubdit l Kompol Moh saat merilis kasus mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah. (ANTARA)

Menurutnya, keempat tersangka diduga menjual tanah per kapling dengan harga Rp15 juta hingga Rp20 juta yang luas keseluruhannya 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network