Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan orang lewat modus prostitusi anak di kawasan pertambangan Halmahera Tengah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.

"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 telepon genggam merek Vivo, satu ponsel merek Realme, dan satu dompet serta uang senilai Rp2,9 juta. Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network