TERNATE, iNews.id - Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Tengah. Modus TPPO dilakukan lewat penawaran jasa prostitusi anak di kawasan pertambangan PT IWIP di Desa Lelilef.
Dalam pengungkapan kasus TPPO itu, Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan di bawah umur, dan muncikari atau germo.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Effendy, Minggu (12/3/2023).
Dia mengatakan, terduga pelaku menawarkan jasa seks komersial untuk karyawan PT IWIP. Tarifnya dipatok beragam.
"Satu kali kencan Rp500.000 untuk long time lebih dari Rp3 juta, sedangkan short time Rp1,5 juta," ujarnya.
Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook. Dia menyebut, pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui messenger kepada muncikari.
"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, satu muncikari inisial MS lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah ditahan di Mapolres Ternate. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 telepon genggam merek Vivo, satu ponsel merek Realme, dan satu dompet serta uang senilai Rp2,9 juta. Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait