Setelah memeriksa identitas kedua tersangka Agus dan Dani, tim kemudian menggeledah bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jeriken berukuran 5 liter berisi merkuri.
"Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan mereka diperintahkan Mas Idi untuk mengantar ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jeriken berisi merkuri tersebut," ucapnya.
Kedua tersangka lalu diamankan bersama truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait