Polda Maluku saat mengamankan 3.100 ton merkuri di Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka Agus dan Dani, tim kemudian menggeledah bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jeriken berukuran 5 liter berisi merkuri.

"Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan mereka diperintahkan Mas Idi untuk mengantar ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jeriken berisi merkuri tersebut," ucapnya.

Kedua tersangka lalu diamankan bersama truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network