Polda Maluku saat mengamankan 3.100 ton merkuri di Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal dan berbahaya jenis merkuri seberat kurang lebih 3,1 ton atau 3.100 kilogram. Dalam kasus ini tiga orang diamankan dan telah ditetapkan tersangka. 

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan polisi dari sebuah dump truck berpelat nomor DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5/2022) pukul 00.30 WIT.

"Kasus ini diungkap setelah tim Subdit IV Tipidter menerima informasi dari masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (24/5/2022).

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22) sopir truk warga Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB. Kemudian Dani Herawan (23) dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36) warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya kini telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Roem mengatakan, motif para tersangka mencari keuntungan untuk memperkaya diri. Caranya dengan melakukan atau turut serta dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin.

Menurutnya, penyelundupan merkuri ini terungkap saat tim penyidik mendapat informasi tentang pengangkutan bahan kimia berbahaya sejumlah 2 ton (2.000 kg).

"Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dump truck di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya," kata Roem.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network