Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, puluhan ekor Nuri Maluku ini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network