AMBON, iNews.id - Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor burung nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan ke Pulau Ambon. Satwa dilindungi ini diamankan dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II yang berlayar dari Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
"Nuri Maluku ini diselundupkan HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).
Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri tersebut merupakan miliknya.
"Pengakuannya, ini sudah kali ketiga kalinya dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.
Hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp50.000 per ekor. Nantinya burung ini dijual kembali seharga Rp200.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait