Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk DPO usai kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Diketahui, Suprayudi divonis bersalah Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.

"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network