Diketahui, Suprayudi divonis bersalah Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.
"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait