Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk DPO usai kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

SULA, iNews.id - Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kabur dari penjara, Jumat (8/4/2022) malam. Identitasnya yakni Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Lapas Sanana Ismail yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian napi kabur. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu sedang melaksanakan ibadah tarawih.

"Kejadiannya tadi malam saat selesai Salat Tarawih. Dia lompat pagar sekitar jam 10," ujar Ismail, Sabtu (9/4/2022).

Dia mengungkapkan, kaburnya napi tesebut sudah diketahui Kemenkumham Maluku Utara dan sedang dilakukan pengejaran.

"Saat ini masih melakukan pengejaran bersama dengan Polres Sula. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network