Pemerkosa mama muda hingga tewas di Maluku Utara divonis 12 tahun penjara. (Foto: Shutterstock)

AMBON, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa kasus pemerkosaan hingga korban tewas di Pulau Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah. Terdakwa yakni bernama Muhammad Rumagia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Selasa (10/10/2023).

Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan vonis Hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network