KUPANG, iNews.id - Gadis 16 tahun diperkosa bergilir empat pemuda di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, tim penyidik dari Unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
"Saat ini para tersangka berinisial GB (19), NHB (19), OM (23) dan MLA (16) sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya, Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Djafar menjelaskan, keempat tersangka yang merupakan warga Kota Atambua itu ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang gadis 16 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 13 Februari 2023. Namun baru dilaporkan orang tua korban selang empat hari kemudian setelah ada pengaduan dari anaknya.
"Lalu kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban oleh unit PPA sehingga para tersangka baru ditangkap pada 13 Maret lalu," kata Djafar.
Editor : Donald Karouw