Ilustrasi kakek 74 tahun di Maluku Tengah ditangkap polisi karena memerkosa bocah 9 tahun. (Foto: Antara)

Menurutnya, tersangka melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan pada salah negeri di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Saat ini SM ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon dan menjalani proses pemeriksaan.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya,


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network