Ilustrasi kakek 74 tahun di Maluku Tengah ditangkap polisi karena memerkosa bocah 9 tahun. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM atas kasus tindak pidana pencabulan. Dia diduga memerkosa anak tetangga, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, kakek SM ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang dibuat ibu korban.

"Anggota Unit Buru Sergap PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon menangkap pelaku awal bulan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo Utomo, Senin (7/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban selaku pelapor dihubungi tetangga untuk segera pulang ke rumah. Sebab anak korban sedang berada di dalam rumah tersangka.

"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya. Setelah anaknya pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia menceritakan perbuatan kakek tersebut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network