Ilustrasi ayah yang perkosa anak kandung di Ambon dituntut 15 tahun penjara. (Foto : Ist)

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei hingga Juni. Ketika itu terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur. Dia lalu melucuti celana korban dan memerkosanya. 

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network