AMBON, iNews.id - Ayah yang memerkosa anak kandung berusia 5 tahun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Temar dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU.
Sidang ini berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait