Seorang pria paruh baya di Ambon dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandung serta cucu berjumlah 7 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal yang sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung ke empat dan lima pada 2020 hingga 2022.

Terdakwa RH yang kini berusia 51 tahun itu juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network