AMBON, iNews.id – Pengawasan terhadap orang asing di Maluku kini lebih modern dan mudah dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sebelumnya, pemilik pemondokan, hotel atau lainnya datang melapor ke Kantor Imigrasi setempat terkait keberadaan orang asing dalam rentang waktu dua kali 24 jam.
“Kantor Imigrasi di Kota Ambon maupun Kota Tual melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Muhammad Yani Firdaus, Jumat (5/2/2021).
Dia menjelaskan, setiap orang yang memberikan tempat tinggal terhadap warga negara asing (WNA) baik rumah, pemondokan, mes, hotel, atau tempat yang lain, harus melaporkan melalui aplikasi APOA. Aplikasi ini terus mengawasi WNA setiap hari, jam, lalu lintas bahkan pergerakan WNA dari satu daerah ke daerah yang lain, dan juga melakukan kerja sama di tempat-tempat logistic.
“Dengan begitu, dapat diketahui yang bersangkutan berangkat dari luar negeri dan tiba misalnya di Bali, kemudian ke Mataram, dan menuju Manado, kemudian ke Ambon akan terekam. Biarpun dia berkeliling di logistik wilayah Indonesia, itu terekam melalui aplikasi APOA," ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait