Secara praktik, kata Taufik, demi mengefektifkan pemanfaatan dana desa untuk Indonesia Bebas Stunting maupun 0 persen kemiskinan ekstrem serta program pemberdayaan lainnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, memiliki anak kandung yang bekerja 24 jam mendampingi desa, yaitu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau lebih kita kenal dengan Pendamping Desa.
Khusus di Indonesia bagian timur, termasuk Maluku Utara, bersama dengan IFAD, kini Kementerian Desa PDTT sedang menjalankan program Tekad.
“Melalui program ini, kita akan tingkatkan efektivitas penggunaan dana desa, utamanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait