Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, AO Mangontan. (Antara)

Dalam kasus yang menetapkan lima tersangka ini, Kejari Malteng telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Lima tersangka dimaksud adalah AL alias Ahmad selaku PPTK, MT alias Markus, YR alias Yonas selaku Direktur CV. Surya Mas Abadi, BL alias Benjamin sebagai kontraktor yang meminjam bendera perusahaan YR, dan MS alias Megi selaku kuasa pengguna anggaran.

"Di lapangan juga sudah ada pekerjaan fisiknya. Dan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelematkan keuangan negara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network