Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, AO Mangontan. (Antara)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menegaskan tak ada intervensi dalam penghentian penyidikan korupsi Bendungan Sariputi di Seram Utara Kobi. Penghentian itu juga atas dasar pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

"Pernyataan BPK Perwakilan Provinsi Maluku juga begitu. Perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan di Malteng sudah dihentikan. Jadi tidak ada tekanan maupun intervensi," kata Kepala Kejari Malteng, AO Mangontan di Ambon, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, alasan penghentian penyidikan kasus ini karena kerugian keuangan negara cukup minim yakni Rp129 juta. Tersangka juga telah mengembalikan nilai kerugian tersebut kepada negara.

"Ini merupakan hasil pemeriksaan bersama dan tersangka juga menggunakan ahli untuk ikut menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network