Penyitaan ini berselang satu jam, setelah Dit Samapta Polda Malut melaksanakan razia penyelundupan minuman keras di KM Karya Indah.
"Selang satu jam setelah personel Dit Samapta pergi meninggalkan tempat, personel Dit Resnarkoba kembali mendatangi KM Karya Indah berdasarkan informasi yang didapat,” katanya.
Dari 528 botol miras tersebut terdiri atas 28 botol yang dikemas dalam botol air mineral besar. Sisanya, 500 botol dikemas dalam botol air mineral ukuran sedang.
Kabid Humas menambahkan, untuk tersangkanya kasus ini masih dalam pengembangan. Kepala Kamar Mesin (KKM) KMP Karya Indah serta barang bukti miras dibawa penyidik Diresnarkoba Polda Malut untuk dimintai keterangan.
"Polda Malut akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan baik laut maupun darat di wilayah hukum Polda Malut,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait