TERNATE, iNews.id – Penyeludupan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dari Manado ke Ternate menggunakan jasa kapal penumpang berhasil digagalkan aparat Polda Maluku Utara (Malut). Ada ratusan botol miras yang berhasil disita petugas.
Kabid Humas Polda Malut, Kombespol Adip Rojikan mengatakan, penyeludupan ini berhasil digagalkan selajutnya disitaoleh Dit Samapta Polda Malut dan Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Pol Tri Setyadi Artono. Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga mendapatkan kepastian barang tersebut diangkut menggunakan kapal motor penumpang (KMP) Karya Indah dari Kota Manado tujuan Kota Ternate,” katanya, Sabtu (13/3/2021).
Setelah mendapat informasi yang pasti, tim dari Diresnarkoba Polda Malut bergerak cepat serta langsung memeriksa KMP Karya Indah. Hasilnya ada 528 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di ruang mesin berhasil diamankan.
“Kapal ini berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate pada Jumat (12/3/2021),” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait