MALUKU, iNews.id - Pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win (40) ditangkap polisi. Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
WA dijerat Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (12/4/2022).
Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Dia melakukan pemurnian emas tanpa izin.
"Tersangka melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait