Tim medis sempat melakukan tes cepat pada JK dan hasilnya reaktif. Yang bersangkutan meninggal dunia sebelum menjalani tes usap.
Karena itu, JK dinyatakan sebagai pasien terduga Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kasus probabel (terduga) adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang memastikan positif Covid-19.
JK diketahui sempat memilik riwayat kontak dengan JY, pasien positif Covid-19. Dia datang melayani JY di rumah sakit.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait