Prosesi pemakaman pendeta di Kepulauan Tanimbar yang berstatus probable Covid-19. (Foto: Antara)

Tim medis sempat melakukan tes cepat pada JK dan hasilnya reaktif. Yang bersangkutan meninggal dunia sebelum menjalani tes usap.

Karena itu, JK dinyatakan sebagai pasien terduga Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kasus probabel (terduga) adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang memastikan positif Covid-19.

JK diketahui sempat memilik riwayat kontak dengan JY, pasien positif Covid-19. Dia datang melayani JY di rumah sakit.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network