Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait