Ilustrasi tunjangan. (Foto: Istimewa)

Dia juga prihatin karena hingga kini sejumlah instansi harus menunggak pembayaran listrik dan kebutuhan administrasi kantor yang tidak bisa dipenuhi, karena tidak ada uang. 

“Sehingga, dalam melaksanakan pemerintahan harus memiliki wibawa, makanya jangan selalu utang ke pihak ketiga,” katanya.

Hasyim meminta Pemkot Ternate harus membuat perhitungan untuk pajak kendaraan. Jika masuk Dana Alokasi Umum (DAU) lagi ke Pemprov Malut, maka diatur lagi karena Kaban DPKAD sudah menyetujui hal tersebut.

“Segera adopsi peraturan gubernur yang sudah dilakukan Pemprov Malut guna menjadikan dasar untuk pembayaran TPP,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network