Ilustrasi tunjangan. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dana sebesar Rp13 miliar tersebut sebagai bentuk kesejahteraan yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk DBH sebenarnya ada dua, yakni pajak rokok dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hanya saja, prioritas untuk ASN, sehingga meminta DBH pajak rokok saja dan PBBKB nanti selanjutnya," kata Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, Kamis (18/3/2021).

Dia menambahkan, kepastian untuk mendapatkan DBH dari Pemprov Malut telah disampaikan Kaban DPKAD setempat. SP2D akan dibuat pada 19 Maret 2021 untuk DBH. 

Selanjutnya, dana Rp13 miliar dari pajak rokok akan ditransfer ke Pemkot Ternate guna kesejahteraan pegawai melalui TPP. 

“TPP ini tentunya bisa memotivasi para ASN untuk terus melayani masyarakat,” katanya.

Dia juga prihatin karena hingga kini sejumlah instansi harus menunggak pembayaran listrik dan kebutuhan administrasi kantor yang tidak bisa dipenuhi, karena tidak ada uang. 

“Sehingga, dalam melaksanakan pemerintahan harus memiliki wibawa, makanya jangan selalu utang ke pihak ketiga,” katanya.

Hasyim meminta Pemkot Ternate harus membuat perhitungan untuk pajak kendaraan. Jika masuk Dana Alokasi Umum (DAU) lagi ke Pemprov Malut, maka diatur lagi karena Kaban DPKAD sudah menyetujui hal tersebut.

“Segera adopsi peraturan gubernur yang sudah dilakukan Pemprov Malut guna menjadikan dasar untuk pembayaran TPP,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network