Menurutnya, Pemkot Ambon melalui surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2001, telah membentuk tim penyusunan Peraturan Walikota Ambon tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Ambon.
Tim, kata dia dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama kota Ambon, beranggotakan akademisi dari perguruan tinggi Islam. Penyelesaian rancangan peraturan Wali Kota dilakukan penjaringan aspirasi masukan atau proyeksi dalam rangka penyempurnaan muatan Perwali, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
"Menyadari pentingnya pengelolaan zakat infak dibutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat termasuk peran pengurus Baznas beserta tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait