AMBON, iNews.id - Pelaku narkoba baik pengguna maupun bandar di Negeri Kabauw, Haruku, Maluku Tengah, bakal menerima hukuman adat pelemparan batu. Negeri Kabauw, telah ditetapkan menjadi percontohan desa bersih dan desa tangguh narkoba di Maluku Tengah.
Kepala Nagari Kabauw, Raja Zainuddin Karepesina, mengatakan, pelaku narkoba bisa dibawa ke halaman masjid pada hari Jumat untuk dilempari batu oleh warga. Bahkan dia menyebut pelaku bisa juga dirajam.
"Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa dan yang lempari masyarakat," kata Raja Zainudin, Selasa (15/6/2021).
Raja Zainudin menjelaskan, Negeri Kabauw sudah memiliki Delta 18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba. Secara adat, Negeri Kabauw, telah memasukkan narkoba sebagai norma kejahatan.
Delta 18, lanjut Raja Zainudin, bisa menegakkan hukum adat dan menerapkan sanksi pelemparan batu kepada pengguna narkoba. Hukuman ini serupa dengan warga yang diketahui menguasai ilmu hitam.
"Dilempari batu sampai badan terluka, sampai tobat. Mungkin Delta 18 yang akan mencobanya, ujarnya.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengatakan, Negeri Kabauw layak menjadi desa percontohan bersih narkoba karena sudah memiliki kesadaran kolektif yang kuat dan didukung tokoh masyarakat adat dalam pemberantasan narkoba. Muttaqien juga memberikan apresiasi berupa penghargaan piagam kepada Kepala Negeri Kabauw, ketua kelompok pemuda, dan Ketua Delta 18 karena sikap tersebut.
"Negeri Kabauw dahulu adalah salah satu daerah merah narkoba di Kecamatan Haruku. Namun, sekarang masyarakat bersama-sama melawan narkoba bahkan menyerahkan barang bukti kebun ganja ke kita. Insya Allah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau," kata Brigjen Muttaqien.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait