Polresta Ambon menetapkan Joseph Mancino alias Yosep sebagai tersangka pembakaran BBM yang turut menghanguskan asrama perawat, Selasa (15/6/2021). Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Polsek Nuaniwe, Polresta Pulau Ambon, menetapkan Joseph Mancino alias Yosep sebagai tersangka pembakaran BBM yang menghanguskan asrama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Yosep sekarang ini mendekam di tahanan Polsek Nuaniwe.

Yosep melakukan aksinya pada Minggu (13/6/2021). Dia melihat tumpahan BBM di kios bensin eceran di Jalan dr Kayadoe dan sengaja membakarnya meski pemilik kios telah melarang.

"Pelaku berinisial YM alias Yosep ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan saksi korban termasuk tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I Leatemia di Ambon, Selasa (15/6/2021).

Yosep dijerat dengan pasal 187 ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Diketahui yang bersangkutan sempat melarikan diri ketika melihat perbuatannya membakar kios bensin eceran dan api menjalar ke SPK.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian materiil yang dialami pemilik kios mencapai Rp70 juta. Sedangkan kerugian matrial oleh pihak SPK Ambon belum diketahui pasti karena adanya kendala koordinasi dengan pemilik gedung.


 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network