Ilustrasi retribusi daerah. (Foto: Istimewa)

"Kontrak kerja kami berlaku satu tahun. Jika proses pembongkaran dan penataan pasar Mardika berlangsung lama, maka akan berdampak pada penerimaan retribusi parkir. Sedangkan dalam kontrak ada kesepakatan kerja, " ujarnya.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi bagi pihak yang merasa dirugikan saat pembongkaran dan penataan Pasar Mardika.

Pengelola parkir atau pelaku usaha di pasar yang merasa dirugikan, diharapkan dapat mengajukan surat ke Pemkot Ambon.

"Kita akan memberikan relaksasi baik itu untuk penerimaan retibusi parkir atau usaha lainnya. Prinsipnya tidak boleh ada masalah maupun  ada yang dirugikan," kata Richard.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network