"Kontrak kerja kami berlaku satu tahun. Jika proses pembongkaran dan penataan pasar Mardika berlangsung lama, maka akan berdampak pada penerimaan retribusi parkir. Sedangkan dalam kontrak ada kesepakatan kerja, " ujarnya.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi bagi pihak yang merasa dirugikan saat pembongkaran dan penataan Pasar Mardika.
Pengelola parkir atau pelaku usaha di pasar yang merasa dirugikan, diharapkan dapat mengajukan surat ke Pemkot Ambon.
"Kita akan memberikan relaksasi baik itu untuk penerimaan retibusi parkir atau usaha lainnya. Prinsipnya tidak boleh ada masalah maupun ada yang dirugikan," kata Richard.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait