Ilustrasi retribusi daerah. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Tahap pembongkaran Pasar Mardika, Kota Ambon membuat penerimaan retribusi parkir turun. Lahan parkir dijadikan tempat berjualan.

"Selama tahapan pembongkaran pasar Mardika, penerimaan retribusi mengalami penurunan karena areal parkir dijadikan pedagang untuk berjualan," kata pengelola parkir, Abdul Kadir Marasabessy, Senin (26/10/2020).

Dia merasa pasar dirugikan. Hampir 95 persen pedagang melakukan aktivitas jual beli menutupi areal parkir. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memarkirkan kendaraan.

"Kita merasa dirugikan karena aktivitas parkir terkendala pedagang yang menempati lokasi. Bahkan ruas jalan sepanjang kawasan terminal dan pasar," katanya.

Abdul mengatakan, pasar memiliki kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon untuk parkir sebesar Rp3 miliar lebih selama satu tahun. Nilai kontrak tersebut berlaku untuk seluruh lokasi parkir di kota Ambon, di antaranya Pasar Mardika.

"Kontrak kerja kami berlaku satu tahun. Jika proses pembongkaran dan penataan pasar Mardika berlangsung lama, maka akan berdampak pada penerimaan retribusi parkir. Sedangkan dalam kontrak ada kesepakatan kerja, " ujarnya.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi bagi pihak yang merasa dirugikan saat pembongkaran dan penataan Pasar Mardika.

Pengelola parkir atau pelaku usaha di pasar yang merasa dirugikan, diharapkan dapat mengajukan surat ke Pemkot Ambon.

"Kita akan memberikan relaksasi baik itu untuk penerimaan retibusi parkir atau usaha lainnya. Prinsipnya tidak boleh ada masalah maupun  ada yang dirugikan," kata Richard.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network