Seusai pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir. Kemudian tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.
"Terduga pelaku berinisial K warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende. Dia diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait