KUPANG, iNews.id - Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pelaku pengeboman ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende. Penangkapan dilakukan tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat berpatroli dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, awalnya tim patroli menerima informasi dari masyarakat maraknya aktivitas pengeboman ikan di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kru KP Pulau Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro. Hasilnya seorang pelaku ditangkap pada Rabu (9/10/2024) pukul 10.15 WITA.
Awalnya, tim menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki satu orang. Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu diduga memantau target ikan yang akan dibom.
Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Setelah itu pelaku menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.
"Tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam," ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait